Banda Aceh – Pada hariĀ Senin, tanggal 6 Juni 2020 telah diadakan rapat di ruang ICPE (Indonesian Court Excellence Perfomance) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. sebagai Pimpinan Rapat , Wakil Ketua Dr. Dahlan, S.H., M.H., Panitera Muhammad Syakir, S.H., M.H, Hakim dan Panitera Pengganti yang membahas tentang rapat teknis peradilan bagi para Hakim dan bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA. Isi rapat antara lain :
- Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh wajib memeriksa kembali putusan yang hendak dibacakan atau dipublikasikan/upload, agar tidak terjadi kekeliruan/kesalahan serta memberikan paraf di setiap halamannya;
- Terkait teknis peradilan khususnya dalam penyusunan putusan, yaitu apabila eksepsi sudah dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi.
- Pengadilan Tinggi juga memiliki SIPP, sehingga Para Hakim Tinggi sudah tahu apabila ada berkas banding yang telat dikirimkan.
- Terkait dengan berkas perkara yang tersimpan di lemari ruang Panitera Pengganti yang mulai digerogoti oleh rayap, pimpinan memerintahkan kepada Bagian Umum agar memindahkan lemari yang dimaksud ke lantai 2 (dua) Gedung Diklat Pengadilan Negeri Banda Aceh.
- Para Hakim dimohon agar memahami dan melaksanakan mekanisme penggunaan e-Court utamanya dalam hal verifikasi salinan putusan.