Pada hari Minggu, 22 Juli 2018, Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar rapat. Rapat dipimpin oleh WKPN Banda Aceh, Ainal Mardiah, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera dan dihadiri oleh seluruh Panmud dan beberapa staf PN BNA.
Dalam rapat tersebut membahas tentang revisi Standar Oprasional Prosedur Pengadilan Negeri Banda Aceh, berkaitan dengan adanya SOP PTSP yang akan diperbarui. SOP yang akan di Revisi antara lain:
- SOP Bidang Kepaniteraan Perdata;
- SOP Bidang Kepaniteraan PHI;
- SOP Bidang Kepaniteraan Pidana;
- SOP Bidang Kepaniteraan Tipikor, dan;
- SOP Bidang Umum yang menangani surat masuk dan keluar.
[TIM IT]