Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan oleh Tim Auditor TAPM PT Banda Aceh yang disampaikan pada tanggal 25 Januri 2017, maka pada hari Jum’at, 27 Januri 2017 diadakan rapat di ruang sidang Chandra yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh ( Nursyam, S.H., M.Hum).
Acara yang berlangsung dari Pukul 09.00 Wib s.d 11.30 Wib, dihadir oleh semua para Hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Kepaniteraaan serta seluruh pegawai dan honorer Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam kesempatan acara tersebut juga diadakan sosialisasi pengisian SIPP Versi 3.1.5-2 mengenai kewajiban penginputan jadwal mediasi dan proses mediasi sesuai Perma No. 1 tahun 2016 kepada seluruh pegawai dibidang kepaniteraaan.
WKPN Banda Aceh (Nursyam, S.H., M.H) memimpin rapat pembahasan temuan hasil pemeriksaan Auditor TAPM PT Banda Aceh
Pembahasan dan langkah-langkah yang ditempuh untuk penyelesaian hasil temuan di bidang kepanteraaan yang disampaikan oleh Panitera PN Banda Aceh
Sosialisasi pengisian SIPP Versi 3.1.5-2