Pada hari Jum’at, 27 April 2018 dilaksanakan rapat bulan April yang berlangsung di ruang sidang Chandra dimulai pada pukul 14.30 s.d 16.30 WIB. Rapat dipimpin oleh KPN Banda Aceh, Suwono, S.H., S.E., M. Hum dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer.
Dalam arahanya, KPN Banda Aceh menyampaikan poin-poin penting yang menjadi perhatian untuk seluruh aparatur peradilan yang disampaikan oleh Dirbinganis Badilum pada hari selasa 24 April 2018 dihadapan seluruh KPN se wilayah hukum PT Banda Aceh dalam rangka pembinaan.
adapun poin-poin tersebut antara lain agar seluruh aparatur pengadilan dalan melaksanakan tugas dan fungsinya harus berdasarkan aturan/ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) yang telah disepakati bersama, Pimpinan/Hakim pengawas bidang agar setiap hari memantau dan memonitoring SIPP, Salinan putusan sudah harus dikirim ke para pihak 14 hari setelah putusan diucapkan, Hakim yang menangani perkara agar membuat court calender sebagai pedoman dalam rangkaian persidangan, untuk panitera pengganti agar Berita Acara Sidang sebelumnya sudah harus ditandatangani oleh Ketua Majelis sebelum sidang dilaksanakan dan untuk Jurusita/Jurusita Pengganti agar dalam melaksanakan tugas kejurusitaannya sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.