Banda Aceh – Kamis, 26 Juli 2018, Pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Banda Aceh melaksanakan rapat yang berlangsung diruang Mediasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua PN Banda Aceh, Ainal Mardhiah, S.H., M.H didampingi oleh Panitera, Wakil Panitera dan dihadiri oleh Paitera Pengganti dan Jurusita/JSP PN BNA.
Dalam rapat ini, WKPN mengevaluasi menindaklanjuti hasil evaluasi implementasi SIPP PN Banda Aceh bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2018 dimana terdapat nilai kepatuhan yang sangat rendah, peningkatan kinerja,soal integritas dengan mengingatkan maklumat KMA No 1 tahun 2017.
Rapat ini juga mengingatkan semua pelayanan publik termasuk permintaan putusan harus selalu sesuai SOP dan melalui PTSP.
[tim-it]