Pada Jum’at pàgi 9 Februari 2018 Pukul 09.00 Wib, bertempat diruang sidang Chandra dilangsungkan rapat pertanggungjawaban serta penggunaan dana sosial dan sekaligus membahas dan mengevaluasi SK Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 1/SK-KPN/VII/2014 tentang Dana Sosial Warga Pengadilan juga sekaligus pertanggungjawaban dan penggunaan dana Simpan Pinjam Pegawai PN Banda Aceh.
Rapat dana sosial dipimpin oleh Fauzan, S.H sebagai Ketua Bidang Sosial juga menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana PN Banda Aceh dan untuk simpan pinjam, rapat dipimpin oleh Samuin, S.H sebagai Ketua Simpan Pinjam PN Banda Aceh yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Khusus Tipikor.