Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Rapat Bulanan Januari dan Sosialisasi PERMA Nomor 7,8, dan 9 Tahun 2016 Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh

Rapat Bulanan Januari dan Sosialisasi PERMA Nomor 7,8, dan 9 Tahun 2016 Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh

Banda Aceh-Rabu (08/01/2025) Pengadilan Negeri Banda Aceh mengadakan Rapat Bulanan  bertempat di Ruang Aula Lt. 3 Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Bpk. Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Bpk. Fauzi, S.H., M.H., dan Sekretaris Bpk. Amirullah, S.H., M.M., serta dihadiri oleh seluruh Bapak/Ibu Hakim, para Panitera Muda dan Kepala Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian, serta diikuti oleh seluruh Staf Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Rapat dimulai oleh penyampaian laporan hasil rapat koordinator hakim pengawasan bidang oleh Wakil Ketua membahas tentang temuan dari masing-masing bidang dan tindak lanjutnya,  kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan laporan kinerja bagian kepaniteraan oleh Paitera dan Laporan kinerja Kesekretariatan oleh sekretaris.  Setelah laporan disampaikan dilanjutkan oleh Arahan oleh Ketua Pengadilan. Dalam arahannya Ketua menekankan agar meningkatkan disiplin baik itu unutk Hakim dan Aparatur Pengadilan.

Setelah semua agenda rapat selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Sosialisasi Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam pemaparannya, Bpk Dr. Teuku Syarafi, S.T., S.H menyampaikan beberapa point berikut :
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
2. Diharap bagi Hakim atau Pegawai yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran Perma 7 Tahun 2016;
3. Untuk Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
4. Perma Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;
5. Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
6. Adapun saknsi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
7. Himbauan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
8. Perma 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
9. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
10. Adapun pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan TUPOKSI masing-masing, jangan membuka diri untuk ikut serta dalam persoalan orang lain terutama dalam hal perkara dan putusan, dan gunakan Handphone atau alat komunikasi lainnya secara bijaksana;
11. Database Direktori Putusan agar di perhatikan dan Putusan yang telah putus segera diinput kedalam aplikasi SIPP pada hari itu juga;

Sebagai penutup, moderator menyampaikan pentingnya pelaksanaan sosialisasi oleh Pimpinan secara berjenjang guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merusak martabat serta wibawa Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.