Pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banda Aceh kelas 1A dilaksanakan rapat bulanan. Rapat bulanan ini merupakan agenda wajib yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A. Ketua Bapak Suwono, S.H., S.E., M.Hum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A Ibu Ainal Mardhiah S.H.,M.H, didampingi Panitera Bapak Tanwiman Syam S.H. dan Sekretaris Bapak Ridwan., S.H., M.H memimpin rapat rutin bulanan. Rapat dihadiri oleh para Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta staf dan honorer Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A.
Disamping membahas laporan-laporan dan evaluasi dari tiap-tiap bagian, sosialisasi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penegakan Integritas Seluruh Jajaran Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. Penyampaian Sosialisasi tersebut disampaikan sehubungan dengan masih banyaknya temuan dan laporan dari Ombudsman yang menyatakan bahwa masih banyak ditemukannya praktik-praktik pungli dan korupsi di lingkungan pengadilan. Ketua Pengadilan juga mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk selalu menegakan dan mengedepankan integeritas agar dapat terhindar dari segala bentuk perbuatan tercela. Bahwa lembaga tidak akan mentolerir pelanggaran integritas dalam bentuk apapun serta akan memberikan sanksi yang tegas.
Diharapkan dengan komunikasi yang efektif melalui rapat bulanan ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A dapat terus meningkat kinerjanya.(red-tim-it)