Banda Aceh – Bertempat diruang sidang Chandra, pada hari Kamis, 20 Februari 2019 mulai pukul 08.30 s.d 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar rapat rutin bulanan. Rapat dipimpin oleh KPN Banda Aceh, Suwono, S.H., S.E., M. Hum dan didampingi oleh WKPN,Ainal Mardiah, S.H., M.H. Serta Panitera, Sekretaris dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer.
Dalam rapat tersebut membahas antara lain :
- Kegiatan bulanan PN BNA.
- Evaluasi Pengawasan PN BNA.
- SIPP dan evaluasi SIPP PN BNA.
- Monitoring Implementasi SIPP di PN BNA.
- Evaluasi Zona Integritas di PN BNA.
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tanggal 21 Januari 2019 Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona lntegritas pada Seluruh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, maka Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. (red-tim-it)