Banda Aceh – Jumat, 14 Desember 2018, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar rapat koordinasi di Sulthan Hotel International Banda Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh menjadi Narasumber dalam acara rapat koordinasi tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ibu Ainal Mardhiah, S.H., M.H memberikan penjelasan materi tentang mekanisme acara tindak pidana pemilu di pengadilan.
Penyelenggaraan penuntutan atas perkara pidana pemilu pada dasarnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana / KUHAP. Namun dalam UU Pemilu juga menentukan mekanisme / hukum acaranya sendiri mengingat segala penyelesaian yang berkaitan dengan pemilu temasuk penegakan hukumnya dituntut harus diselesaikan dengan cepat, sehingga penyelenggaraan pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dapat dilaksanakan secara demokratis dan bersih. (red-tim-it)