PN BANDA ACEH TELAH MENGIRIMKAN PUTUSAN KASASI MARI DALAM PERKARA KORUPSI RUMAH TRANSMIGRASI DI GAMPONG BEUTONG ATEUH
Pemberitaan Harian Serambi Indonesia, Selasa (09/10/2012), bahwa putusan MA “diperam” 9 bulan di PN Banda Aceh atas putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Transmigrasi di Gampong Beutong Ateuh Nagan Raya. Sebab “diperamnya” putusan tersebut karena persoalan Pemberitahuan Putusan Kasasi belum disampaikan maka Penuntut Umum Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh belum bisa mengeksekusi Terdakwa yang selama ini tidak ditahan.
Sesuai pemberitaan tersebut, perlu dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah mengirimkan Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, namun kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Demikian berita terkini.