Pengumuman Pendaftaran Lembaga Bantuan Hukum Untuk Pendampingan Hukum Untuk Perkara Pidana dan Perdata Secara Pro Bono Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
Nomor 31/PAN.W1.U1/HM1.1.1/I/2025
Berdasarkan amanat Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan ini Pengadilan Negeri Banda Aceh membuka Pendaftaran bagi Lembara Bantuan Hukum yang bersedia ditunjuk sebagai Advokat/Penasihat Hukum perkara Pidana dan Perkara secara pro Bono dengan ketentuan dan syarat yang dapat diunduh pada link dibawah :
link : Pengumuman Pendaftaran Lembaga Layanan Hukum