Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, akan melaksanakan lelang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) bahwa bangunan untuk dibongkar pemenang lelang dan segala biaya yang timbul terkait proses pembongkaran menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang dengan Nilai limit sebesar Rp 229.021.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta dua puluh satu ribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp 114.000.000,- (Seratus Empat Belas Juta Rupiah),- yang akan dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal : Rabu / 24 Agustus 2022
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet sesuai WIB
Alamat Domain : http://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : e-Auction Corner KPKNL Banda Aceh
GKN Gedung C Lantai I, Jalan Tengku Chik Ditiro Banda Aceh
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir Penawaran
KETERANGAN/ SYARAT-SYARAT LELANG :
- Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening Virtual Account harus sama dengan nominal uang jaminan yang dipersyaratkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Banda Aceh selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari “H”
pelaksanaan lelang. - Segala biaya yang timbul akibat mekanisme Perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang atau lelang dibatalkan.
- Pemenang lelang harus melunasi pembelian dan bea lelang sebesar 50% dari harga lelang paling lambat 5 (hari) hari kerja sejak pelaksanaan lelang dengan memperhitungkan uang jaminan yang disetor. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban maka dinyatakan ‘Wanprestasi’ dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan lainnya.
- Segala biaya yang timbul akibat kepemilikan atas objek lelang dimaksud maupun konsekuensi biaya tertunggak dan lain sebagainya menjadi beban pemenang lelang.
- Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya, dan peminat lelang diharapkan dapat melihat barang lelang pada alamat Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh di Jalan Cut Meutia No. 23 Kec. Baiturahman Gampong Baru Banda Aceh pada hari kerja tanggal 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2022 pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB, para peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi dan lokasi objek lelang. Pejabat Penjual/ Panitia lelang tidak dapat menerima gugatan apapun dari pemenang lelang setelah penetapan pemenang dansegala resiko palaksanaan pembongkaran objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
- Calon peserta lelang perseorangan atau badan hukum/usaha yang dibuktikan dengan KTP, NPWP dan Akta Pendirian (bagi badan hukum/usaha). Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang terverifikasi pada laman
http://www.lelang.go.id/. - Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman di atas.
- Pemenang lelang wajib melakukan pembongkaran secara menyeluruh dan memindahkan bongkaran dari lokasi gedung paling lama 10 (sepuluh) hari semenjak pelunasan harga pembelian. Biaya pembongkaran serta pemindahan bongkaran ditanggung oleh pemenang lelang.
- Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. - Infomasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Negara Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Ibu Zakiah (HP.081370105776), Bpk. Nara Setia (HP.085358950400) dan Bpk. Agus Wandi (HP.082365424679)
- Informasi dan penjelasan mengenai tata cara penawaran dapat menghubungi KPKNL Banda Aceh alamat Gedung Keuangan Negara Banda Aceh Gedung “C” Lantai I Jl. Tgk. Chik Ditiro Banda Aceh Telp (0651) 25292-22362 tax (0651) 31121.
Banda Aceh, 10 Agustus 2022
Pengadilan Negeri Banda Aceh,
Ttd
PENGUMUMAN LELANG
Panitia Lelang
Pengumuman lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut ini :