Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No. 23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Pengadilan Negeri Banda Aceh Turut Serta Dalam Acara Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti

Pengadilan Negeri Banda Aceh Turut Serta Dalam Acara Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti

 

Banda Aceh – Pada Hari Kamis Tanggal 07 November 2019 Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengadakan acara Eksekusi Pemusnahan barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diwakili Oleh Ketua Pengadilan Ibu Ainal Mardhiah, S.H.,M.H. Turut serta dalam acara yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh Jl.Cut Meutia No. 18 Kota banda Aceh. Selain Ketua Pengadilan Negeri  Banda Aceh, Acara Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga dihadiri oleh tamu undangan lain diantaranyaWalikota Banda Aceh, Ketua DPR Kota Banda Aceh, Komandan Kodim 0101/BS, Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Banda Aceh, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehata Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banda Aceh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, dan Kepala baitul mal Kota Banda Aceh.

Selama Kurung waktu Tahun 2017 s/d September 2019 Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/ Mahkamah Syar’iyah Aceh serta Mahkamah Agung RI Telah Memutus perkara Tindak Pidana Umum Limpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Atas Putusan yang dimaksud telah berkekuatan Hukum tetap sebanyak  343 Perkara Khusus terhadap Barang Bukti sitaannya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP. Barang Bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari : Narkotika jenis Sabu, ganja , Ekstasi, Bong (Alat Hisab), Kosmetik, Rokok Luffman, Liquid Vapor, Obat Tradisional, Limun, Miras, Handphone, Pakaian, Spare Part, tas, dll.