Banda Aceh – Pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA diwakili Oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ibu Ainal Mardhiah, S.H.,M.H dan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Ibu Sukmawati, S.H. mengikuti Seminar tentang “Penguatan Implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iah Dalam Penyelesaian Perkara di Aceh yang diadakan oleh Pusat Penelitian & Pengembangan Hukum & Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Narasumber seminar diantaranya :
- YM. Dr. Amran Suadi, S.H.M.Hum.,M.M ( Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) menyampaikan paparan tentang Kebijakan Mahkamah Agung mendukung Kewenangan Mahkamah Syar’iah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah.
- Ir. Nova Iriansyah,M.T. (PLT Gubernur Aceh) Menyampaikan Paparan tentang Peran Pemerintah Aceh dalam Penguatan implementasi Kewenangan Mahkamah Syar’iah Dalam Penyelesaian Perkara di Aceh.
- Prof. Dr. Al Yasa’ Abu Bakar, M.A (Guru Besar Fakultas Syar’iah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-raniry) menyampaikan paparan tentangHukum Jinayah Di Mahkamah Syar’iah Aceh.