Banda Aceh – Pada hari Rabu Tanggal 13 Novemver 2019 Total 147 orang murid yang berasal dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Fajar Harapan Banda Aceh mendatangi kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA dari tanggal 13 November 2019 sampai dengan 19 November 2019 yang setiap harinya murid-murid yang datang per satu kelas. Kedatangan murid-murid tersebut bertujuan untuk mempelajari tugas dan fungsi Pengadilan Negeri dalam dunia peradilan. Sebelum memulai tugas belajar mereka, Pengadilan Negeri Banda Aceh diwakili oleh Hakim Bpk. Nendi Sunendi, S.H. memberikan pengantar di tempat ruang sidang utama. Pengantar tersebut terkait kewenangan Pengadilan Negeri yang meliputi penanganan terhadap perkara-perkara perdata, pidana, tipikor, dan hubungan industrial. Berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Banda Aceh memiliki tugas dan wewenang, dan fungsi sebagai berikut:
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya;
- Dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah Kota Banda Aceh yang termasuk ke dalam wilayah hukumnya; dan
- Dapat diserahkan tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.
Tidak lupa disampaikan terkait inovasi-inovasi Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk semakin memudahkan pencari keadilan yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Infornasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan e-court.
Kedatangan Murid-murid SMA tersebut sehubung dengan proses belajar mata pelajaran PPKN bagi siswa XI (sebelas), dengan Materi “Sistem Hukum dan Pengadilan di Indonesia” guna memperoleh informasi dan mendengarkan jalannya persidangan terbuka sebagai bahan pelajaran praktek bagi Murid-murid SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh.