Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH MEMBAGIKAN STIKER “ZONA INTEGRITAS STOP GRATIFIKASI”

PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH MEMBAGIKAN STIKER “ZONA INTEGRITAS STOP GRATIFIKASI”

Banda Aceh- Pada hari Jumat (5/2/2021) Pukul 08.00 WIB Keluarga Besar Pengadilan Negeri Banda Aceh membagi-bagikan stiker dan sekaligus memasang stiker Pengadilan Negeri Banda Aceh “Zona Integritas Stop Gratifikasi” pada kendaraan  masyarakat pengguna jalan. Kegiatan pembagian stiker dilakukan bersamaan dengan  kegiatan jalan santai dengan rute dimulai dari kantor Pengadilan Negeri Aceh di jalan Cut Meutia melewati jalan tentara pelajar dan jalan dipenogoro. Stiker dibagikan kepada orang-orang dan kantor-kantor disepanjang jalan tersebut.

Ibu Ainal Mardhiah S.H. M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh mengungkapkan “Program ini untuk menciptakan penyentuhan langsung pada masyarakat untuk lebih dekat dengan lembaga peradilan sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa pengadilan benar-benar hadir untuk masyarakat”. Beliau menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya itu merupakan tindak lanjut dari program Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait zona integritas di semua Pengadilan di Indonesia tanpa terkecuali Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Bapak Dr. Dahlan, S.H. M.H mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah menerapkan Pengadilan yang bebas dari gratifikasi. Ungkap Beliau “Kami (Pengadilan Negeri Banda Aceh) memberikan pelayan kepada para pencari keadilan tanpa ada pungutan apapun. Pada tanggal 12 Maret 2019 Pengadilan Negeri Banda Aceh telah Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagai komitmen menuju peradilan yang bebas dari KKN”.

 

 

 

 

Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh meningkatkan komitmen pimpinan dan komitmen bersama, yaitu Pimpinan Pengadilan, Hakim dan Aparatur Sipil Negara beserta Honorer harus terlibat aktif dalam pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM serta menularkan semangat dan visi yang sama sehingga terjadi perubahan secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja, pola pikir (mind set) serta budaya kerja (culture set).

Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan peningkatan kinerja pelayanan, aparatur peradilan harus bersemangat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Hukum Kota Banda Aceh dengan meningkatkan hospitality (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.