Banda Aceh – Selasa (24/11/2021) dilaksanakan eksekusi pengosongan dari hasil lelang hak tanggungan dengan alamat objek eksekusi di jalan Apamain, Gampong Lamseupeung Kecamatan lueng bata Banda Aceh. Eksekusi berdasarkan penetapan KPN BNA nomor 18/Pdt.Eks/2019/2019 TGl 27 okt 2021. Sebelum melaksanakan eksekusi Pimpinan memberikan pengarahan kepada tim eksekusi sebelun menjalankan tugasnya.