Banda Aceh – Pada hari Kamis(3/09/2020) Dilakukan Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh diantaranya Ruang Sidang, ruang PTSP, Ruang Hakim, Ruang Kesekretariatan, Ruang Kepaniteraan, dan ruang-ruang yang lainnya. Penyemprotan Disinfektan ini merupakan penyemprotan ketiga di Kantor Pengadilan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh. Setelah yang pertama dan kedua dilakukan oleh Pemda Kota Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh. Penyemprotan disinfektan ini guna untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran virus covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengingat PN Banda Aceh menerima pelayanan dari masyarakat di wilayah kota Banda Aceh.