Banda Aceh – Pada hari Rabu (7/10/2020) Dilakukan Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh diantaranya Ruang Sidang, ruang PTSP, Ruang Hakim, Ruang Kesekretariatan, Ruang Kepaniteraan, dan ruang-ruang yang lainnya. Penyemprotan Disinfektan ini merupakan penyemprotan keempat di Kantor Pengadilan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh. Setelah sebelummnya dilakukan oleh Pemda Kota Banda Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh. Penyemprotan disinfektan ini guna untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran virus covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengingat salah satu ASN terpapar virus covid-19 dan sangat disayangkan meninggal dunia. Selain itu PN Banda Aceh menerima pelayanan dari masyarakat di wilayah kota Banda Aceh.