Banda Aceh – Pada hari Senin(06/07/2020) Dilakukan Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh diantaranya Ruang Sidang, ruang PTSP, Ruang Hakim, Ruang Kesekretariatan, Ruang Kepaniteraan, dan ruang-ruang yang lainnya. Penyemprotan Disinfektan ini merupakan penyemprotan kedua di Kantor Pengadilan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Banda Aceh. Setelah yang pertama dilakukan oleh Pemda Kota Banda Aceh. Penyemprotan disinfektan ini guna untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh, mengingat PN Banda Aceh menerima pelayanan dari masyarakat di wilayah kota Banda Aceh.