Pada Hari Jumat tanggal 15 Maret 2019, Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA, Pemeriksaan Narkoba Melalui Tes Urine oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu: Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti, Juru Sita/Pengganti serta Staf pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Guna mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba, sesuai surat Dirjen Badilum nomor: 688/DJU/KP.05.1/7/2017, berusaha mewujudkan diri sebagai Lembaga Peradilan yang bebas Narkoba. (red-tim-it)