Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Pengadilan Negeri Banda Aceh Berpartisipasi Dalam Sosialisasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme

Pengadilan Negeri Banda Aceh Berpartisipasi Dalam Sosialisasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme

kantor-ppatk

Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA dengan diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Ibu. Ainal Mardhiah, S.H., M.H. beserta Hakim Faisal Mahdi, S.H., M.H., dan Juandra, S.H. mengikuti kegiatan “Sosialisasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme”. Kegiatan ini terselenggara atas gagasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) c.q. Deputi Bidang Pemberantasan pada tanggal 19 September 2018 dengan mengambil tempat di The Pade Hotel, Kota Banda Aceh.

 “Kami berikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan ini. Seiring perkembangan jaman, kami sebagai penegak hukum dari waktu ke waktu menangani kasus-kasus yang begitu beragam, khususnya dalam penanganan kasus tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme kami sangat membutuhkan sosialisasi”, ungkap WKPN Banda Aceh Ibu. Ainal Mardhiah, S.H., M.H.  dalam acara tersebut. Tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk membangun Rezim Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang efektif di Indonesia dan dapat dipahami serta didukung oleh stakeholder dan masyarakat secara umum.  

Dipilihnya Aceh sebagai salah satu lokasi kegiatan sosialisasi ini karena berbagai pertimbangan.

  • Pertama, hasil dari National Risk Assessment menempatkan Aceh sebagai wilayah dengan tingkat risiko menengah terhadap terjadinya tindak pencucian uang.
  • Kedua, tren cenderung meningkatnya Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di wilayah Aceh.

Selanjutnya, hasil dari indeks persepsi publik Indonesia terhadap rezim APU-PPT menunjukkan angka yang belum memuaskan. PPATK mencatat 2.360 LTKM dari wilayah Aceh atau menempati posisi ke-15 dari 34 Provinsi.

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA sebagai institusi penegakan hukum memiliki peran vital dikarenakan di Pengadilan inilah nantinya akan ditentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam delicht (tindak pidana) atau bukan. Sehingga Pengadilan adalah suatu institusi yang harus terbebas dari segala praktik-praktik korupsi dan birokasi yang menyusahkan masyarakat pencari keadilan. “Kami berharap dengan adanya acara sosialisasi ini, seluruh stakeholder yang mengikuti kegiatan ini memiliki kesatuan visi untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan turut berperan aktif dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme”, tutup beliau.(red-tim-it)