Banda Aceh – 8 Agustus 2018
Sebagaimana telah berjalan, demi terwujudnya transparansi dan kemudahan akses berperkara pada Pengadilan maka Mahkamah Agung RI telah dan sedang melakukan langkah-lahkah yang diperlukan demi terwujudnya implementasi pengadilan elektronik (e-court). Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai salah satu Pengadilan yang dijadikan pilot project langsung ikut serta dalam menyukseskan agenda ini. Bertempat di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Banda Aceh, sosialisasi penggunaan aplikasi e-Court disosialisasikan kepada internal dan kepada beberapa advokat yang beracara di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pimpinan Pengadilan Negeri Banda Aceh
Sosialisasi ini adalah langkah persiapan untuk internal di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan ke pihak yang akan beracara di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Implementasi e-Court ini dilaksanakan di internal dengan langkah-langkah diantaranya penjelasan aplikasi e-court, penjelasan pedoman teknis, kebijakan dan standardisasinya sesuai dengan Perma No. 03 Tahun 2018. Selain itu, Pengadilan Negeri Banda Aceh sedang mempersiapkan langkah-langkah yang berkaitan dengan penyesuaian sistem operasional prosedur (SOP) yang berkaitan dengan implementasi e-Court di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sebagai salah satu Pengadilan yang dijadikan percontohan untuk ujicoba sistem e-Court maka Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh membuka proses perekrutan kendala-kendala lapangan yang akan dihadapi baik yang bersifat teknis aplikasi ataupun terhadap proses beracara. Baik di internal Pengadilan Negeri Banda Aceh ataupun pihak yang akan beracara seperti advokat. Hal ini tentunya untuk membantu proses penyempurnaan sistem e-Court yang telah dan sedang dikembangkan oleh Kelompok Kerja e-Court Mahkamah Agung RI.
Peserta Sosialisasi (Hakim, Pegawai, Advokat)
Dalam paparannya Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh ikut mengingatkan para advokat untuk bersiap-siap dengan sistem e-Court dan dapat sesegera mungkin melakukan ujicoba pendaftaran sebagai proses ujicoba aplikasi. “Aplikasi e-Court ini diadakan demi menuju Pengadilan yang modern, jadi baik internal Pengadilan atau pihak advokat(yang beracara) itu sudah seharusnya mengikuti perkembangan zaman, dimana sekarang ini adalah zamannya teknologi informasi” papar Suwono, S.H., S.E., M.Hum.
Misbah, S.T., M.Eng. (IT PN BNA) Sedang memaparkan Sistem e-Court
Dalam sosiasilasi ini Tim IT Pengadilan Negeri Banda Aceh juga membuka sesi tanya jawab ke internal dan advokat. Pertanyaan-pertanyaan dan saran-saran yang muncul yang tidak terjawab secara tuntas dicatat tersendiri dan nantinya dijadikan bahan masukan ke Kelompok Kerja e-Court di Mahkamah Agung RI.
(red- Tim IT)