Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Perjanjian Kinerja dan Pemberian Reward Kepada Aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh

Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Perjanjian Kinerja dan Pemberian Reward Kepada Aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh

Banda Aceh – (02/01/2025) Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh mengikuti acara Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja. Kegiatan diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya  Penandatanganan diawali oleh Wakil Ketua, para Hakim dan dilanjutkan oleh Panitera, Sekretaris Pejabat Fungsional dan Struktural, dan Pegawai Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja. KKegiatan yang diselenggarakan di Ruang Aula Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Bapak Dr. Teuku Syarafi, S.H.,M.H.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

Seluruh yang hadir tampak hikmat dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti rangkaian acara pagi ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

\\\