Banda Aceh- Jumat (03/01/2025) Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menyelenggarakan tahapan-tahapan lelang untuk menyeleksi Lembaga Hukum yang ingin bekerjasama memberikan layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Negeri Banda Aceh tahun 2025. Puncak dari tahapan-tahapan seleksi tersebut adalah dengan dilakukannya penandatanganan kontrak kerjasama antara Pengadilan Negeri Bantul dengan Lembaga Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Lembaga Bantuan Hukum yang berhasil lolos dan dapat menjalin kerjasama pemberian layanan POSBAKUM di Pengadilan Negeri Bantul Tahun 2025 adalah “YBBHSK ( Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia)”. Sedangkan langganan Kontrak internet pada tahun 2025 bekerja sama dengan Telkom Indonesia.
Penandatanganan MoU sekaligus kontrak langanan internet tahun 2025 dilaksanakan pada Jumat 03 Januari 2025 di Ruang Aula Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pukul 09.00 dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Pengadilan Negeri Banda dihadiri oleh Unsur Pimpinan antara lain Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Bapark Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H. beserta jajaran yaitu Panitera, Sekretaris. sedangkan dari YBBHSK dihadiri oleh Direktur berserta jajaran advokat.
Acara penandatanganan MoU dan kontrak berlangganan internet berjalan dengan baik dan lancar, semoga dengan ditandatanganinya kerjasama ini , Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat kota Banda Aceh yang kurang mampu bisa mendapatkan layanan hukum yang sebaik-baiknya.