Pada hari Senin (15/11/2021) Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tentang penerapan pelayanan terpadu melalui Permohonan Langsung Jadi (Pelangi) dan Sistem Informasi Meja Catat Sipil (Sentimentil) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.
Kerjasama tersebut antara PN Banda Aceh Kelas IA dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh yang telah dilakukan penandatanganan MoU oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana dan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Ainal Mardhiah, S.H.M.H., Senin (15/11/2021), di Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengatakan untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat masyarakat yang memerlukan penetapan pengadilan melalui penerapan pelayanan terpadu melalui inovasi Pelangi dan Sentimentil.
“Dalam perkara perdata permohonan, dimana setelah penetapan dikabulkan di persidangan, masyarakat bisa langsung memproses dan memiliki dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Emila.
Kata Emila, ruang lingkup kerjasama meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen serta data kependudukan.
“Pelayanan kita di PN Banda Aceh Kelas IA setiap hari Kamis, jadi setiap ada putusan pengadilan masyarakat langsung mendapatkan pengurusan perubahan data dokumennya jadi semakin memudahkan masyarakat tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil lagi,” tutup Emila.
Dalam hal ini, Emila mengatakan kerjasama tersebut tercipta atas dukungan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak MM dalam mempermudahkan warganya memperoleh dokumen kependudukan.