Banda Aceh – Menjelang pendaftaran calon legislatif baik dari DPR RI, DPRA, dan DPRK, Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA telah melayani permintaan masyarakat untuk dapat menerbitkan Surat Tidak Pernah Dipidana.
Sejak awal Juni sampai berita ini diterbitkan sudah sebanyak 800 lebih surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pelayanan tersebut dilakukan sesuai petunjuk Mahkamah Agung tanpa di pungut biaya. Pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh akan terus melayani dengan maksimal.
Aplikasi PTSP PN Banda Aceh telah meregister lebih dari seribu surat keterangan sejak November 2017