Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Pembinaan Lanjutan Kepada Calon Hakim Dan Mahasiswa/i Magang Universitas Islam Negeri Ar-Raniry oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh

Pembinaan Lanjutan Kepada Calon Hakim Dan Mahasiswa/i Magang Universitas Islam Negeri Ar-Raniry oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh

DSCF7341

Banda Aceh – Selasa, tanggal 06 Nopember 2018, bertempat di ruang sidang PHI Pengadilan Negeri Banda Aceh, Bapak Suwono, S.H., S.E., M.Hum, selaku Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh,  melakukan pembinaan terhadap para Calon Hakim dan Mahasiswa-Mahasiswi magang dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Pembinaan tersebut dilakukan dalam rangka memperluas wawasan para Calon Hakim beserta Mahasiswa-Mahasiswi magang tentang ilmu hukum dan penerapannya di Pengadilan.

DSCF7337

Di dalam kegiatan pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh mengingatkan pentingnya integritas untuk dimiliki oleh setiap orang terutama bagi Calon Hakim yang kelak juga menjalani profesi sebagai Hakim. Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan seseorang dalam menjalankan tugas dan profesinya. Bahwa Integritas itu juga harus dibarengi dengan profesionalitas, yang berarti bahwa di dalam kebebasan Hakim membuat pertimbangan dalam putusannya, Hakim juga harus mampu mempertanggungjawabkan pertimbangan tersebut, baik dari segi materil maupun formil, mengingat, bahwa pertimbangan hukum bukan semata-mata mengenai logika secara matematis, namun mencakup pula logika secara sosial atau kesadaran akan kebiasaan atau tradisi dalam kehidupan bermasyarakat.

Kata dasar dari “profesionalitas” adalah profesi. Tidak semua pekerjaan di dunia ini merupakan profesi, sehingga terminologi kata “profesi” hanya ditujukan kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu, misalnya dokter atau Hakim. Profesi tersebut dilindungi oleh suatu kode etik, tujuannya adalah untuk menjaga nilai luhur dari profesi itu sendiri, demikian pula dengan profesi Hakim, yang notabene memiliki kode etik profesi Hakim. Oleh karena itu, setiap orang yang akan menduduki jabatan Hakim, harus memiliki passion terhadap profesi itu sendiri. Passion dimaknai sebagai panggilan jiwa, sehingga ketika menjalankan jabatan sebagai Hakim, para Calon Hakim nantinya sudah siap bekerja dengan totalitas dan sesuai dengan kode etik sehingga mampu menghasilkan putusan dengan pertimbangan yang adil, mengingat bahwa mahkota seorang hakim adalah putusan.

2

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh juga mengingatkan pentingnya pengetahuan tentang berbagai dasar hukum dan berbagai istilah-istilah yang sering dipakai dalam praktik pengadilan di Indonesia. Hal ini tentunya berguna sebagai dasar dalam membuat penetapan maupun putusan. Para Calon Hakim harus mulai berlatih untuk membuat berbagai penetapan yang berhubungan dengan acara persidangan serta belajar dalam membuat putusan, mengingat masa pendidikan yang relatif lebih singkat, sehingga mau tidak mau proses pembelajaran harus dilaksanakan secara fleksibel disesuaikan dengan kurikulum dalam rapor.

Pada akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan bahwa pengetahuan tentang dasar hukum dan istilah-istilah hukum adalah modal bagi Mahasiswa-Mahasiswi hukum ketika nanti dihadapkan pada pada persoalan mengenai praktik-praktik hukum,  mengingat Mahasiswa dan Mahasiswi hukum juga akan menjalani profesi-profesi dalam bidang hukum, termasuk pula profesi Hakim.(red-tim-it)