Pada hari Kamis (10/06/2021) Pengadilan Negeri Banda Aceh diwakili oleh Ketua Pengadilan Ibu Ainal Mardhiah, SH.,M.H mengikuti Pembinaan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum 2020 oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh kepada Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sertifikat akreditasi dari Badilum yg diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan nilai 709 predikat A Excellent untuk tahun 2020. Sertifikat tertanggal Maret 2021 berlaku satu Tahun dari Sebelumnya sertifkat tahun 2018 nilai A Excellent kita 205.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi memberikan arahan. Dalam arahannya Pak KPT menyampaikan dalam waktu dekat Juli PT akan melakukan pra surveilen ke PN Banda Aceh diharapkan PN Banda Aceh SDH menyiapkan semua eviden berdasarkan check list TAPM terbaru. Beberapa hal yg disampaikan utk menjadi perhatian kita bersama :
1. Bahwa SOP teknis yang dari Dirjen tidak begitu saja kita terapkan habis sebab harus ada terlebih dahulu monev apakah sesuai dengan segala sumber di setiap satker, untuk itu berdasarkan Monev dibuat SK ketua tentang pemberlakuannya.
2. Menyangkut pengawasan dan kaitannya dengan rapat bulanan, Hakim Pengawas sesuai jadwal setiap Minggu melakukan pengawasan berdasar list TAPM tsb, tercatat di buku pengawasan, setiap temuan ditindak lanjuti dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan tiap bulannya, Sehingga rapat bulan berisi dua hal tentang LHP Hakim pengawasan bidang bulan tersebut dan Monev bulan yang lalu
3. Menyangkut SIPP berdasarkan aplikasi PT ada beberapa perkara kita yg minutasinya sampail lewat waktu 35 sampai 37 hari, terhadap teguran pak KPT tsb saya langsung menelpon pak Panitera utk dicek ke SIPP kebenarannya ternyata tampilan SIPP kita tak sama dengan yg di PT, dlm forum saya sampaikan fakta tsb lalu pak KPT menyarankan agar IT kita mensinkronisasi ke MA, dan berturut turut PN Lain yg ditegur juga mengikuti kita penjelasannya. Oleh Bapak KPT disarankan IT kita berkoordinasi dan dgn IT PT
4. Masalah persidangan perdata secara litigasi hendaknya penutup putusan sama dengan putusan biasa dengan penambahan keterangan secara online, saat pembacaan putusan secara ecourt/ litigasi putusan harus SDH siap demikian juga dengan BAnya sehingga oneday minute dan publish harus terlaksana, kalau belum jadi jangan diputus
5. Ada ketidak singkronan antara apa yg tercatat di berita acara dan putusan serta SIPP demikian pula dengan relaas dalam perkara perdata, sehingga perlu ada komunikasi yg baik antara majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita
6. Masih ada putusan yang kacau dalam penerapan hukum acaranya terutama dalam perdata, menyangkut intervensi, dan ada juga menyangkut dwangsom dimana ada hakim yang sdh mengabulkan penyerahan sejumlah uang dalam amar putusannya masih juga mengabulkan dwangsom.
7. Untuk Akreditasi semua unit dalam satker harus bahu membahu bekerja sama dengan solid , sebab dalam check list secara jelas masing masing bidang, pimpinan, hakim, PP, jurusita punya tanggung jawab masing masing.
8. Tim surveilen akan memeriksa pertama sekali adalah eviden baru fakta di lapangan, maka itu eviden harus segera di penuhi