Pelayananan informasi menjadi First Impression masyarakat pencari keadilan demikian ungkap Syamsul Ma’arif, SH, LLM,Ph.D ketika mensosialisasikan SK 1 – 144/KMA/SK/I/2011 di Banjarmasin.
Sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya serius dari Mahkamah Agung dalam memaksimalkan pedoman pelayanan informasi di pengadilan, agar masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan informasi secara cepat dapat terlayani dengan baik sehingga image yang terbentuk di masyarakat menjadi positif karena puas dengan pelayanan informasi yang diberikan. (sumber www.mahkamahagung.go.id)
Sejalan dengan perkembangan Reformasi Birokrasi, Mahkamah Agung R.I. terus berupaya serius untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan sehingga kegiatan-kegiatan institusinya dapat terakses kepada publik dengan diterbitkan SK 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan dan nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Peradilan.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan maka Pengadilan Negeri Klas IA /PHI/Tipikor Banda Aceh, terus berupaya mengimplementasikan SK 1-144/KMA/SK/I/2011 dan 026/KMA/SK/II/2012 agar dapat meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik, diantaranya telah tersedia meja pengaduan/informasi untuk masyarakat pencari keadilan dan website www.pn-bandaaceh.go.id yang setiap saatnya dapat di akses sehingga terhadap informasi yang diperlukan dapat dilihat pada konten-konten yang telah tersedia. Jadi dengan adanya pelayanan informasi ini masyarakat tidak harus susah-susah datang ke Kantor Pengadilan untuk mencari sesuatu yang diperlukan, cukup mengakses dari kediaman atau tempat lain.
Gambar 1. Meja Informasi/Pengaduan dan Meja Penjagaan/Pengamanan pada Ruang Tunggu
Tentang pelayanan meja pengaduan/informasi, bila ada pengaduan masyarakat atau pencari keadilan mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat Pengadilan dapat dilaporkan melalui meja pengaduan, tetapi meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan Pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan Pengadilan.
Gambar 2. Meja Informasi/Pengaduan
Gambar 3. Layar PC Touchsreen
Gambar 4. Layar TV Informasi
Untuk lebih jelas lagi bagaimana layanan meja pengaduan/informasi dan layanan keterbukaan informasi Pengadilan dapat di download SK 1-144/KMA/SK/I/2011 dan 026/KMA/SK/II/2012.
(red-wsk-pn.bna)