Banda Aceh- Rabu(18/11/2020) Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas mengadakan Rapid Test Covid-19 untuk seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh yang bekerja sama dengan tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemeriksaan Rapid Test yang bertujuan sebagai langkah awal untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi reaktif Covid-19.