Setelah Pihak Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh sebagai instansi yang memerlukan tanah melaksanakan permohonan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dan di ikuti dengan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Ahli Waris Azhar Manyak sebagai Termohon 1, Ahli Waris Haji Hasyim sebagai Termohon 2, Haji Anwar sebagai Termohon 3 dan Hj. Nuraini sebagai Termohon 4.
Setelah Para Termohon Eksekusi dilaksanakan Aanmaning/teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, akhirnya Para Termohon Eksekusi berkeinginan melaksanakan sendiri pembongkaran bangunan yang akan dikerjakan untuk pelebaran jalan pembangunan fly over simpang surabaya.
Pada tanggal 25 Januari 2017, Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh ( Reflizailius, S.H) dibantu oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh (Syarifuddin) dan disertai 2 (dua) orang saksi melaksanakan Eksekusi Sukarela yaitu Penyerahan lahan kepada Pemohon EksekusiĀ ( Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh ) yang telah dikosongkan sendiri bangunannya oleh Para Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.Eks/2016/PN Bna untuk Termohon Ahli Waris Azhar Manyak, Nomor 10/Pdt.Eks/2016/PN Bna untuk Termohon Ahli Waris Haji Hasyim, Nomor 11/Pdt.Eks/2016/PN Bna untuk Termohon Haji Anwar, dan Nomor 12/Pdt.Eks/2016/PN Bna untuk Termohon Hj. Nuraini, masing-masing tertanggal 20 Januari 2017.
Panitera PN Bna ( Reflizailius, S.H) didampingi Jurusita PN Bna (Syarifuddin) bersama dengan Plt. Walikota Banda Aceh sedang menuju ke objek lahan yang akan di eksekusi
Para Termohon Eksekusi dan Kuasanya (Rasminta Sembiring, SH), Pemohon Eksekusi serta Plt. Walikota Banda Aceh melakukan foto bersama dengan Tim Eksekusi PN Banda Aceh
Pemancangan Patok Batas Tanah oleh Tim Eksekusi PN Banda Aceh terhadap Tanah Ahli Waris Azhar Manyak
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi ( Rasminta Sembiring, SH) didampingi oleh Kuasa Pemohon Eksekusi ( Drs. Muzakir) dan Tim Eksekusi PN Banda Aceh sedang menuju ke lokasi lahan yang akan diserahkan.
Panitera PN Banda Aceh (Reflizailius, S.H) sedang diwawancara para awak media
Pemancangan Patok tanah terhadap lahan tanah Haji Anwar
Pemancangan patok batas tanah Hj. Nuraini yang akan digunakan untuk lahan pelebaran jalan pembangunan Fly Over Simpang Surabaya
Pembacaan Pentetapan Ketua PN Banda Aceh oleh Jurusita disaksikan para pihak
Pemancangan patok tanah Ahli Waris Haji Hasyim yang akan digunakan lahan untuk pembangunan pelebaran jalan Fly Over