Banda Aceh – kamis (14/09/2023) Berlokasi di Desa Ie Masen Kaya Adang Kota Banda Aceh, eksekusi dipimpin oleh eh Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut berlangsung lancar didampingi aparat desa dan pengamanan dari TNI dan Pihak Kepolisian.
Eksekusi diawali dengan membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang intinya mengambil rumah yang sedang disengketakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut kemudian menyerahkan rumah tersebut kepada Pemohon Ekskusi.