Pada hari Rabu tanggal 12 November 2014, BUDIWANSYAH, SH selaku Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan diatas tanah terperkara tersebut yang terletak di Gampong Suka Damai Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
Gambar 1. Persiapan Pembacaan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi
Setelah Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh ( BUDIWANSYAH, SH) berkoordinasi dengan pihak Kabag. Ops Polresta Banda Aceh dan Kepolisian Sektor Lueng Bata serta Satpol PP Pemerintah Kota Banda Aceh dan dari Pihak PT. PLN Area Kota Banda Aceh, Pengacara Pemohon Eksekusi, serta Keuchik Gampong Suka Damai beserta Masyarakat setempat, maka tepat pukul 10.00 WIB oleh Sdr. BUDIWANSYAH, SH selaku Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan Petetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 03/Pdt.Eks/2014/PN Bna, tanggal 31 Oktober 2014 untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 09/Pdt.G/2009/ PN Bna tanggal 18 November 2009, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 37/Pdt/2010/PT BNA, tanggal 20 Desember 2010, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1461 K/Pdt/2011 Tanggal 26 Maret 2013, dalam perkara antara Sukirman sebagai Pemohon Eksekusi melawan Khairuddin Bin Sajiman sebagai Termohon Eksekusi.
Gambar 2. Jurusita Sedang mengawasi proses eksekusi
Gambar 3. Proses Eksekusi sedang berlangsung
Gambar 4. Petugas Satpol PP Pemko Banda Aceh turut serta dalam proses eksekusi
Eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri ditanah terpekara tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB, berjalan dengan lancar dan sukses. Selanjutnya Jurusita menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Kuasa Pemohon Eksekusi dengan disaksikan oleh Keuchik Gampong Suka Damai, dan kepada Kuasa Pemohon Eksekusi juga diminta untuk menyerahkan tanah tersebut kepada yang berhak yaitu kepada Sukirman.
(RED – TIM IT)