Pada hari senin tanggal 20 Oktober 2014, ANWAR, SH selaku Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi berupa pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan diatas tanah terpekara tersebut yang terletak di Gampong Lhong Cut Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.
Gambar 1. Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 08/Pdt.Eks/2014/PN Bna
Setelah Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh ( Sdr. ANWAR, SH) berkoordinasi dengan pihak Kabag. Ops Polresta Banda Aceh dan Kepolisian Sektor Baiturrahman serta Pihak dari PLN Area Banda Aceh, Pengacara Pemohon Eksekusi, serta Keuchik Gampong Lhong Cut beserta Kepala Dusun setempat, maka tepat pukul 10.00 WIB oleh ANWAR, SH selaku Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan Petetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 08/Pdt.Eks/2014/PN Bna, tanggal 26 September 2014 untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 50/Pdt.G/1994/ PN Bna tanggal 31 Maret 1994, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 119/Pdt.G/1994/PT BNA, tanggal 2 Agustus 1994, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 539 K/Pdt/1995 dan diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI No. 419 PK/Pdt/2003 tanggal 12 Oktober 2004, dalam perkara antara RAZALI BIN NYAK GEH, DKk sebagai Pemohon Eksekusi melawan ABDURRAHMAN BIN IBRAHIM, Dkk sebagai Termohon Eksekusi.
Gambar 2. Proses Pengosongan dan Pembongkaran Objek Terpekara
Gambar 3. Bangunan yang berdiri diatas tanah terpekara telah selesai dibongkar.
Eksekusi pengosongan bangunan yang berdiri ditanah terpekara tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 12.00 WIB, berjalan dengan aman dan sukses. Selanjutnya Jurusita menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Kuasa Pemohon Eksekusi dengan disaksikan oleh Keuchik Gampong Lhong Cut, dan kepada Kuasa Pemohon Eksekusi juga diminta untuk menyerahkan tanah tersebut kepada yang berhak yaitu kepada ahli waris Razali Bin Nyak Geh.
Gambar 4. Penyerahan Objek Terpekara oleh Jurusita, Anwar, SH kepada Kuasa Pemohon Eksekusi disaksikan Keuchik Gampong Lhong Cut
(RED – TIM IT)