Banda Aceh – Selasa (15/11/2022) Eksekusi terhadap sebagian dari bangunan Toko Buku Zikra oleh Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Proses eksekusi objek sengketa yang berada di jalan Moehammad Jam turut dibantu pihak terkait seperti polisi,TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan berlangsung tertib dan aman.
Sebelum eksekusi dilakukan, Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan amar putusan Mahkamah Agung dan pemberitahuan untuk melakukan pengosongan bangunan.