Banda Aceh – Kamis (03/05/2024) Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Bna tanggal 24 April 2024, untuk melaksanakan eksekusi mengosongkan dan menyerahkan objek terperkara kepada Pemohon Eksekusi dengan tanpa syarat atau beban apapun yang harus ditanggulangi Pemohon Eksekusi berupa 1 (satu) petak tanah seluas 462 M2 (empat ratus enam puluh dua meter persegi) dan 1 (satu) unit Rumah yang ada di atasnya terletak di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 62, Surat Ukur tanggal 27 Oktober 1989 No. 560/1989 atas nama Dra. Emi Armiyanti, ST dengan batas-batas sebagai berikut : Utara dengan Jalan Mulia, Selatan dengan tanah alm. Rasyid/Aswadi, Timur dengan Lorong, Barat dengan Tanah/ rumah Emi Armiyanti.