DASAR PENGELOLAAN ORGANISASI
1. KEPPRES Nomor 09 Tahun 2004
Tentang:
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2003
2. KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004
Tentang:
PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
3. PERPRES Nomor 04 Tahun 1962
Tentang:
POKOK-POKOK ORGANISASI APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA PADA TINGKAT TERTINGGI
4. SK Ketua MA RI No. KMA/033/SK/IV/2006
Tentang:
TIM PENYARINGAN DAN PENYELEKSI SERTA MENETAPKAN PENGISIAN JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DALAM ORGANISASI BARU PADA MAHKAMAH AGUNG RI
5. Peraturan MA RI (PERMA)Nomor 01 Tahun 2010
Tentang:
STRUKTUR ORGANISASI KEPANITERAAN DAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM SERTA KETERBUKAAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
6. KEPUTUSAN SEKRETARIS MA RI NO : 008-A/SEK/SK/I/2012
Tentang:
ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
7. Peraturan Sekretaris MA RI (PERMA) Nomor 01 Tahun 2012
Tentang:
PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
8. Surat Edaran MA RI (SEMA) NO. 05 TAHUN 1993
Tentang:
PEMBINAAN PENGAWASAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA PEJABAT KEPANITERAAN PENGADILAN
9. SK KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NO. KMA/009/SK/II/2004
Tentang:
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR KMA/004/SK/II/1999 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI
*Sumber : JDIH MA RI (http://jdih.mahkamahagung.go.id/v1/)