Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata No. 26/Pdt.G/2016/PN Bna yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 28 Juni 2016 antara PT Bank Panin Cabang Banda Aceh melawan Zulfikar, SE. Ak, dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu Sdr. Ngatemin, S.H.,M.H.
Dalam proses mediasi yang berlangsung dari tanggal 20 Juli s.d 22 Agustus 2016 dengan enam kali kehadiran para pihak, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.
Penandatanganan butir-butir kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Ngatemin, S.H., M.H selaku Mediator Hakim yang ditunjuk
Foto bersama setelah penandatanganan butir-butir kesepakatan perdamaian