MANTAN GUBERNUR ACEH MEMBERIKAN KESAKSIAN
Irwandi Yusuf mantan Gubernur Aceh, hari ini memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara pidana No. 300/Pid.B/2012/PN-BNA. Sidang dimulai pukul 09. 45 WIB diruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh dipimpin H. Zainuddin, SH sebagai Ketua Majelis, Ainal Mardhia, SH, MH dan H. Mukhtar Amin, SH, MH sebagai Anggota Majelis dibantu dengan Heriyani, Sm.Hk sebagai Panitera Pengganti.
Dalam kesaksiannya, Irwandi Yusuf memberikan keterangannya bahwa pemukulan terhadap dirinya dilakukan lebih dari 1 (satu) orang, hal ini menurutnya tidak sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum yang menyebutkan bahwa pemukulan tersebut hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang saja.
Selain Irwandi Yusuf, hari ini juga diperiksa seorang saksi lain yang bernama Ramayadi yang merupakan bekas anggota pengamanan tertutup (pamtup) yang menerangkan bahwa ia melihat Terdakwa memukul Irwandi.
Persidangan yang berlangsung terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum itu diliput oleh wartawan media cetak dan elektronik yang telah sedari pagi menunngu gelar perkara tersebut.
Persidangan Terdakwa Mukhtar alis Si Kumis tersebut ditunda hingga hari Selasa tanggal 09 Oktober 2012 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Demikian berita terkini.
(wsk-pn.bna)