Rabu, 19 September 2018.
Salah satu sudut ruangan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA tampak dipenuhi oleh masyarakat selaku pencari keadilan. Ruangan tersebut sejak dibangun pertama kali pada akhir tahun 2017 dinamakan sebagai ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Gate Integrated Service adalah wujud tanggap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia menyikapi agenda Reformasi Birokrasi yang dicetuskan Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014.
Pada prinsipnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung adalah untuk meningkatkan keterpaduan (integrasi), efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas dan aksesibilitas pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan. Adapun pengaturan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada pengadilan negeri diatur dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Ruang lingkup PTSP pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mencakup bidang Kepaniteraan Muda Perdata, Kepaniteraan Muda Pidana, Kepaniteraan Muda hukum, Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi, Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. dan Sub Bagian Umum dan Keuangan untuk pelayanan administrasi.
Manfaat dari adanya PTSP dalam ruang peradilan adalah mempermudah birokrasi dan memangkas waktu pelayanan. Dimana sebelumnya pelayanan memakan waktu dan sumber daya yang cukup banyak namun kini semua urusan administrasi dapat diselesaikan dengan hanya melalui satu orang saja yang ada di front Office.
Selain itu dengan adanya PTSP ini diharapkan praktik-praktif koruptif seperti pungli, gratifikasi, dan lainnya juga dapat dicegah dan diminimalisir. Sehingga ke depan visi besar Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, khususnya PN Banda Aceh yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” dapat diwujud-nyatakan dengan maksimal. Begitupula demi mewujudkan motto Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu PRIMA yang berarti Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, dan Akuntabel secara berkesinambungan. (red-tim-it)