(Rabu, 24 Januari 2018) WKPN Banda Aceh, Ainal Mardhiah, S.H., M.H beserta Panitera, Tanwiman Syam, S.H dan didampingi Ngatemin, S.H., M.H (Hakim) melakukan kunjungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh (PTUN) dalam rangka melihat pelaksanaan aplikasi e-SKUM dan ATR Persidangan yang sudah diterapkan di PTUN Banda Aceh.
Rombongan PN Banda Aceh disambut oleh Ketua PTUN, Yusri Arbi, S.H., M.H dan Wakilnya, Hujja Tulhaq, S.H., M.H dan Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan, T. Edi Johan, S. Kom dan Staf IT, Jefri Aulia Noer, S.T
Aplikasi e-SKUM yaitu aplikasi yg menghitung berapa besaran biaya panjar perkara yang harus disetor oleh Penggugat/Pemohon ketika akan mengajukan Gugatan/Permohonan ke Pengdilan Negeri Banda Aceh.
Sementara aplikasi ATR adalah Aplikasi Automatic Teks Record yang dapat merekam tanya jawab(suara) dalam persidangan, kemudian suara tersebut secara otomatis diubah menjadi teks tulisan sehingga memudakan Panitera Pengganti dalam persidangan tanpa harus mencatat lagi jalannya persidangan.