Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No. 23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

KUNJUNGAN KERJA UNICEF KE PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

KUNJUNGAN KERJA UNICEF KE PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif UNICEF Kantor Pusat, Anthony Lake beserta rombongan dalam rangkaian kunjungannya ke Aceh, juga mengunjungi Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melihat langsung Ruang Sidang Anak yang pembangunannya dilaksanakan atas bantuan UNICEF pada tahun 2009.

Gambar 1. Anthony Lake beserta rombongan sedang mendengarkan paparan mengenai perkembangan peradilan anak

Pada Kunjungan tersebut, Anthony Lake dan rombongan disambut oleh Hakim senior pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Makaroda Hafat, SH, M.Hum., dan Ainal Mardhiah, SH, MH., dan dihadiri pula oleh utusan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati masalah anak yang didukung oleh UNICEF serta perwakilan dari pihak POLDA ACEH dan Dinas Sosial Pemerintah Aceh.

Gambar 2. Rombongan UNICEF sedang berdiskusi tentang proses peradilan anak di Aceh

Setelah Melihat-lihat ruangan sidang anak dan ruangan tunggu anak, Anthony Lake mengadakan dialog tentang proses persidangan perkara yang terdakwanya masih anak-anak (belum genap berusia 18 tahun).Anthony lake sangat antusias mendengar penjelasan dari perwakilan Pengadilan, Kepolisian, Dinas Sosial dan LSM pemerhati masalah anak tersebut. Bahkan beberapa kali Anthony Lake mengucapkan : “bagus dan sangat menarik”, atas penjelasan semua pihak yang hadir tersebut. Anthony Lake juga mendapat penjelasan secara umum oleh perwakilan LSM pemerhati anak tersebut tentang apa yang sudah mereka perbuat demi kemajuan terhadap penanganan anak yang bermasalah dengan hukum termasuk penjelasan tentang kerjasama dengan pihak kepolisian dan dinas sosial jika ada anak yang bermasalaha dengan hukum. LSM tersebut juga menjelaskan tentang posisi hukum adat yang mulai diterapkan di Aceh termasuk Qanun tentang persoalan anak yang bermasalah dengan hukum. Ainal Mardhiah selaku perwakilan Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menjelaskan tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara anak yang lebih banyak melihat sisi masa depan anak yang bermasalah dengan hukum tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara anak.

Gambar 3. Foto Bersama

Pada Kesempatan itu Makaroda Hafat, SH, M. Hum yang mewakili Pimpinan Pengadilan Negeri Banda Aceh berharap kepada Direktur Eksekutif UNICEF tersebut agar dapat terus memberi dukungan kepada aparat penegak hukum terutama mengenai pelatihan teknis menjelang diberlakukannya Undang-undang Peradilan Anak yang baru.

Gambar 4. Anthony Lake dan Makaroda Hafat, SH, M.Hum

Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Anthony Lake menyerahkan cendera mata kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan berfoto bersama.

(TIM IT)