Sehubungan dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 182.1/1624 Tanggal 14 Maret 2016 dimana dalam surat tersebut diminta kesediaan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis Operasional Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berlangsung di Hotel OASIS Banda Aceh tanggal 1 April 2016. Dalam acara tersebut KPN Banda Aceh memberi materi dengan judul ” Proses Persididangan Tipiring dan Menentukan Putusan Suatu Perkara “ yang pesertanya Penyidik SATPOL PP seluruh Indonesia.
H. Sulthoni, S.H., M.H ( Kpn Banda Aceh ) sedang mengisi biodata pemateri
Peserta Bimtek dari Penyidik SATPOL PP seluruh Indonesia
H. Sulthoni, S.H., M.H ( KPN Banda Aceh ) sedang memberikan materi kepada peserta Bimtek
Sesi tanya jawab peserta sebagai penyidik SATPOL PP dari Kab. Tojo Una Una Provinsi Sulteng
Sesi tanya jawab peserta sebagai penyidik SATPOL PP dari Provinsi Aceh
Sesi tanya jawab peserta sebagai penyidik SATPOL PP dari Provinsi Nusa Tenggara Timur