Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

KPK DAN FAKULTAS HUKUM UNSYIAH MELAKUKAN REKAMAN AUDIO VISUAL PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KPK DAN FAKULTAS HUKUM UNSYIAH MELAKUKAN REKAMAN AUDIO VISUAL PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KPK DAN FAKULTAS HUKUM UNSYIAH MELAKUKAN REKAMAN AUDIO VISUAL PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) memantau kegiatan persidangan terhadap perkara-perka Tindak Pidana Korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klass IA Banda Aceh, yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiahkuala.

Unsyiah mengutus Mahasiswa Fakultas Hukum untuk hadir setiap persidangan perkara perkara Korupsi di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh dengan menggunakan alat perekam gambar dan audio yang kemudian hasil dari pada rekaman tersebut diserahkan kepada KPK, Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri.

Para Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah yang sedang menjalankan semester akhir, dengan menggunakan peralatan rekaman electronik canggih yang diterima Unsyiah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan aktif meliput  setiap perkara-perkara Korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dengan adanya pemantauan persidangan tindak pidana korupsi dari luar  institusi Mahkamah Agung R.I  sebagaimana yang dilakukan oleh para Mahasiswa dan KPK maka proses “dunia Peradilan” semangkin terang dan transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak lagi mempunyai rasa kecurigaan terhadap putusan-putusan Pengadilan.

Sejalan dengan transparansi terhadap putusan–putusan Pengadilan Negeri Ketua Mahkamah Agung R.I   telah menerbitkan Surata Edaran nomor 04 Tahun 2012 tentang perekaman proses persidangan, proses perekaman secara audio dan visual merupakan komponen  Berita Acara Persidangan dan hasil rekaman audio visual sebagai bagian dari bundel A.

Untuk memastikan pemenuhan ketentuan sebagai mana SE 04 tahun 2012 tersebut, maka prioritas pelaksanaan rekaman audio visual pada persidangan akan dilakukan untuk perkara – perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik.

       Demikian berita terkini

                                                                                                                                                                                          (wsk-pn.bna)