Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No. 23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Koordinasi Tentang Tupoksi Balai Harta Peninggalan Medan di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Koordinasi Tentang Tupoksi Balai Harta Peninggalan Medan di Pengadilan Negeri Banda Aceh

 

Banda Aceh- 25 November 2019 Balai Harta Peninggalan Medan mengadakan kegiatan Koodinasi ke Kantor Pengadilan Negri Banda Aceh Khususnya mengenai pelaksanaan Tupoksi Bidang Perwalian, dengan tujuan untuk meningkatkan Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Keperdataan Khususnya terhadap anak dibawah umur. Kedatangan Balai Peninggalan Medan disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah, S.H.,M.H. dan Hakim Bapak Roni Susanta, S.H.,M.H. untuk membahas koordinasi tersebut.

Balai Harta Peninggalan Medan adalah merupakan unit Pelaksana Teknis Instansi Pemerintah yang secara struktural berada dibawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderak Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.06.PR.)&.01 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tatalaksana Wilayah Kerja Harta Penginggalan adapun Wilayah Kerja Balai Harta Peninggalan Medan meliputi 7 (tujuh) provinsi yang salah satunya Nangroe Aceh Darusalam.  Salah Satu tugas dari Balai Harta Peninggalan yang berhubungan dengan Pengadilan Tersebut adalaha tentang Perwalian Anak dibawah Umur, sesuai pasal 359 ayat 6 KUH Perdata yang berbunyi “Dalam segala hal, bilamana harus terjadi pengangkatan seorang wali maka, jika perlu, oleh balai harta peninggalan baik sebelum, maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna pengurusan diri dan harta kekayaan si belum dewasa, sampai perwalian itu berlaku.