Kewajiban Pendaftaran Perkara perdata melalui secara Online melalui e-court di latarbelakangi oleh belum ada perubahan nyata dalam penerapan e-Court sebagaimana yang diharapkan sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung R.I. No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara elekronik. untuk menindaklanjuti Persetujuan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I. tanggal 21 Mei 2019 atas Memorandum Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 84/DJU/HM02.3/5/2019 tanggal 15 mei 2019 tentang kewajiban pendaftaran perkara perdata melalui e-Court, maka perlu diberlakukan suatu ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Maksud dan Tujuan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2019 ini adalah untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan layanan e-Court agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui pelaksanaan Administrasi Perkara di Pengadilan secara elekronik/e-Court. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ini Berlaku bagi seluruh Pengadilan Negeri terlampir dari Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2019 , salah Satunya adalah pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.
Dalam rangka Mensosialisasikan Kewajiban Pendaftaran Perkara secara Online (E-Court) sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2019, Salah satunya adalah Memanfaatkan Kegiatan Aktualisasi CPNS Peserta Latihan Dasar (Latsar) Saudari Cut Desy Arisandi, S.Kom di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang Salah kegiatannya juga mensosialisasikan Aplikasi e-Court kepada Kuasa Hukum. Informasi Mengenai Kewajiban Mendaftar perkara Perdata melalui e-Court bisa disampaikan bersamaan pada saat kegiatan sosialisasi Aplikasi e-Court kepada Kuasa Hukum.
Lampiran Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court dapat dilihat dibawah ini :
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomoe 04 Tahun 2019
Kegiatan Sosialisasi tentang Kewajiban Mendaftar Perkara Melalui e-Court