Banda Aceh- Rabu (01/09/2021) Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Banda Aceh telah dilakukan penandatanganan kesepakatan damai antara terdakwa dan korban/keluarga korban melalui pendekatan restoratif justice terhadap dua perkara pidana dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 KUHP.
Kesepakan tersebut menjadi dasar bagi penuntut umum menuntut dan putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar bukan saja mempunyai kepastian hukum tetapi juga dirasakan adil bagi kedua pihak dan tentu saja bermanfaat.