Banda Aceh – Pada hari Senin pada tanggal 18 November 2019 di ruang Sidang Chandra telah diadakan kegiatan Sosialisasi, Diskusi dan Simulasi e-Litigasi kepadaPara Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelasi IA. Sosialisasi dan simulasi e-Litigasi disampaikan oleh Bapak Roni Susanta, S.H.,M.H. selaku Hakim Madya Pertama. dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab seputar e-litigasi antar peserta diskusi. Menurut Perma Nomor 1 tahun 2019, Pengadilan Negeri Banda Aceh wajib menggunakan E-court untuk beracara secara perdata.